penyebab mahalnya biaya pendidikan di indonesia

Tidakhanya ketiga faktor di atas namun hal-hal di bawah ini juga perlu diperbaiki dalam sistem pendidikan di Indonesia, seperti: Ujian Nasional atau UN di Indonesia. Dimana, ujian nasional tidak lagi menimbulkan efek positif kepada siswa, guru sampai kepala sekolah. Sarana dan Prasarana Sekolah. Kesenjangan Pendidikan. Mahalnya Biaya ICOR(Incremental Capital Output Ratio) nilainya 6 lebih, sementara negara maju lainnya di kisaran 3. Artinya, biaya produksi di Indonesia lebih mahal. Dia memaparkan beberapa penyebab mahalnya biaya produksi tersebut, antara lain sumber daya manusia yang tidak mendukung, jalur logistik yang tidak optimal dan proses perizinan yang rumit Selainitu, mahalnya biaya pendidikan menyebabkan banyaknya anak putus sekolah karena tidak mampu menjangkau biaya yang tinggi. Maka dari itu, untuk menghilangkan kesenjangan di bidang pendidikan, berbagai upaya harus dilakukan dalam meningkatkan mutu dan penyetaraan kualitas pendidikan di Indonesia. Sektorpendidikan ini memberikan peran yang sangat besar dalam menentukan kualitas dan standar SDM di Indonesia untuk membangun Indonesia yang lebih baik kedepannya. Sebagai salah satu entity atau elemen yang terlibat secara langsung dalam dunia pendidikan, pelajar merupakan pihak yang paling merasakan seluruh dampak dari perubahan yang terjadi Tingginyapermintaan pasar terhadap pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri juga turut menjadi penyebab mahalnya biaya pendidikan tinggi. Selain itu, universitas juga membutuhkan pendanaan yang optimal untuk membayar gaji dosen dan profesor serta menyediakan fasilitas pembelajaran terkini. Danke Dass Ich Dich Kennenlernen Durfte Sprüche. 404 Not Found - NotFoundHttpException 1 linked Exception ResourceNotFoundException » [2/2] NotFoundHttpException No route found for "GET /Tpis-Temukan-Cara-Dapat-Uang-Dari-Internet-Melalui-11-Profesi-Ini!-714319" [1/2] ResourceNotFoundException Logs Stack Trace Plain Text Jakarta - Bicara pendidikan tidak luput dari bicara biayanya juga. Bayar sekolah menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi, bahkan tidak salah kalau kita sebut jadi kebutuhan masyarakat yang masih menilai bahwa pendidikan di Indonesia masih tergolong cukup mahal. Mulai dari sekolah dasar hingga bangku kuliah banyak keluhan mahalnya pendidikan di seberapa mahal kah pendidikan di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain? detikFinance nengutip survey HSBC mengenai biaya pendidikan yang dikeluarkan pada 2018 yang lalu. Pada survey tersebut memang Indonesia masuk ke dalam 15 besar negara dengan biaya termahal. Survey tersebut menghimpun dana pendidikan rata-rata mulai dari sekolah paling dasar hingga tamat pendidikan tinggi dan dapat gelar sarjana di berbagai daftar tersebut Indonesia duduk di posisi ke 13 dengan rata-rata biaya pendidikan yang dihabiskan sejak sekolah dasar hingga sarjana sebesar US$ atau sebanding dengan Rp pada kurs Rp biaya pendidikan Indonesia justru lebih murah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di Asia menjadi negara tetangga yang menduduki peringkat tertinggi, rataan biaya pendidikan disana berkisar sekitar US$ setara dengan Rp Negara ini menduduki posisi ke 3 dalam daftar ada Malaysia, negara yang cuma berbatasan daratan dengan Indonesia ini menduduki posisi ke 8. Negara ini, memiliki rataan biaya pendidikan sebesar US$ atau berkisar Rp lebih murah dari negara tetangga, biaya pendidikan Indonesia cukup mahal bila dibanding Prancis. Negara semaju Prancis menduduki peringkat terakhir dengan biaya pendidikan berkisar diantara US$ atau berkisar Rp ini daftar 15 negara dengan biaya pendidikan yang besar,1. Hong Kong US$ Uni Emirat Arab US$ Singapura US$ Amerika Serikat US$ Taiwan US$ Cina US$ Australia US$ Malaysia US$ Inggris US$ Meksiko US$ Kanada US$ India US$ Indonesia US$ Mesir US$ Prancis US$ Video Anies Hardiknas Momen Review Komitmen Majukan Pendidikan[GambasVideo 20detik] Simak Video "Alasan Jokowi dan Luhut Pakai Jasa Bule untuk Awasi Proyek IKN" [GambasVideo 20detik] dna/dna Emayani Hardjo Emayani Hardjo Agency Director AXA Financial Indonesia Published Nov 14, 2018 Pada tahun akademik pendidikan 2016/2017 terjadi perubahan regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Cakupan yang mengalami perubahan regulasi ialah mulai jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi yang awalnya juga dibawah cakupan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2015 dirubah Perguruan Tinggi digeser menjadi cakupan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RISTEK DIKTIyang sebenarnya Kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden Ir. Joko Widodo. Dengan regulasi baru tersebut, Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia tidak diberi subsidi dana dari pemerintah pusat. Jadi seluruh Perguruan Tinggi Negeri dituntut untuk memperoleh sekaligus membiayai dirinya sendiri. Dengan hal inilah, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia pada umumnya mengalami kenaikan dan kenaikannya dapat dirasa cukup besar. Apabila kita merujuk pada peraturan-peraturan tentang Perguruan Tinggi, misalnya pada Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi yang secara tegas menyebutkan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.’. Namun pada kenyataannya, banyak mahasiswa yang baru masuk pada tahun akademik 2016/2017 memperolah beban biaya kuliah yang tidak sesuai dan dirasa memberatkan masing-masing mahasiswa. Misalnya saya ambil contoh, mahasiswa A’yang tergolong ekonomi menengah kebawah, dengan pekerjaan ayahnya buruh pabrik yang gajinya tidak seberapa dan ibunya tidak bekerja, dan juga memiliki kakak ataupun adik yang juga masih menempuh pendidikan mendapatkan biaya Rp. Cukup membebani bukan? “Lantas bagaimana cara pihak Perguruan Tinggi menentukan biaya kuliah kepada mahasiswanya?” itulah yang ada dibenak para mahasiswa sekarang, termasuk juga saya. Apakah pemerintah harus tetap memberikan subsidi biaya untuk Pendidikan Tinggi agar beban biaya tidak terlalu memberatkan para mahasiswa? Jawabannya adalah Ya. Karena mengapa, apabila kita rujuk kembali pada Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi, beban biaya Perguruan Tinggi saat ini memang sama sekali tidak sesuai dengan aturan, dan dari pihak Perguruan Tinggi pun memberikan biaya kepada mahasiswa tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing mahasiswa. Mungkin yang menyebabkan mahalnya biaya Perguruan Tinggi adalah rendahnya anggaran untuk pendidikan, yaitu hanya 20% dari APBN. Dan apabila dirasakan setiap pergantian pejabat atau penguasa negara, regulasi pendidikan di Indonesia selalu berubah-ubah baik dari segi fundamentalnya maupun sistem-sistemnya. Perubahan perubahan inilah yang memperlambat kemajuan pendidikan di Indonesia, karena untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang baik, ialah dengan menanam perlahan pada awal dan membuat master plan jangka panjang, dan tentunya dilaksanakan dengan baik. Untuk itu para Orang Tua perlu sekali memiliki tabungan pendidikan untuk buah hati, Semakin dini mulai menabung, jumlah dana tabungan sistematis yang harus disisihkan akan semakin ringan. Dengan memiliki perlindungan pendidikan, tidak perlu khawatir apabila ada risiko yang akan terjadi di masa mendatang karena sang pencari nafkah mengalami resiko yang tidak bisa di duga seperti meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Maka rencana sekolah anak bisa tetap di wujudkan. Miliki perlindungan pendidikan Smart Kidz AXA solusi cerds untuk masa depan buah hati tercinta. Info Lebih Lanjut, Hubungi Emayani Hp /WA 081 235 99926 sumber artikel Rata-Rata Total Biaya Pendidikan SD Tahun Ajaran 2017/2018 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Biaya pendidikan dasar di tanah air semakin mahal. Terdapat 10 provinsi dengan biaya di atas rata-rata nasional. Dalam laporan Statistik Penunjang Pendidikan 2018, rata-rata biaya pendidikan sekolah dasar SD Indonesia sebesar Rp2,4 juta pada tahun ajaran 2017/2018. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan rata-rata biaya pendidikan SD mencapai Rp4,48 juta pada Juli 2017 hingga Juni 2018. Nominal tersebut sekaligus yang terbesar di Indonesia. Kepulauan Riau menyusul dengan biaya pendidikan SD hingga Rp4,45 juta dalam periode yang sama. Provinsi lain yang secara berurutan adalah Kalimantan Timur Rp3,4 juta, Banten Rp3,23 juta, dan DI Yogyakarta Rp3,18 juta. Sementara itu, wali murid yang merogoh kocek paling rendah untuk biaya pendidikan SD berada di Nusa Tenggara Timur. Sebab, rata-rata pengeluaran pendidikan SD di provinsi tersebut hanya sebesar Rp 950 ribu. Baca Gaji Tenaga Pendidikan di NTT Terendah Nasional pada 2019 Wilayah demografi sekolah turut berpengaruh terhadap pendidikan anak. Rata-rata biaya pendidikan SD di perkotaan mencapai Rp 3,1 juta, sedangkan perdesaan sebesar Rp 1,64 juta pada 2017/2018. › Berbagai kebijakan politik pendidikan tinggi di Indonesia berdampak pada tingginya biaya masuk perguruan tinggi negeri PTN. Akibatnya, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi masih minim. Otonomi perguruan tinggi yang seharusnya mentransformasi tata kelola perguruan tinggi negeri justru menjadi jalan masuk komersialisasi pendidikan. KOMPASUjian Tulis SNMPTN - Peserta seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri SNMPTN menyelesaikan soal ujian di Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa 12/6/2012. Ribuan peserta tersebut harus bersaing untuk dapat masuk ke sejumlah perguruan tinggi negeri. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAPerguruan tinggi negeri PTN menjadi tumpuan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau. Menjelang tahun akademik 2021/2022, sejumlah PTN menginformasikan jadwal seleksi masuk dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa. Setidaknya terdapat tiga jalur masuk PTN, yaitu melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN, dan Jalur informasi yang tertera pada website masing-masing PTN, biaya kuliah untuk jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal UKT. UKT ini merupakan satu biaya yang dibayar tiap semester oleh mahasiswa yang besarannya sudah meliputi semua komponen dalam proses perkuliahan seperti uang satuan kredit semester, biaya peralatan, atau uang praktikum. Sistem UKT ini mulai diterapkan pada tahun akademik 2013-2014 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Biaya kuliah mahasiswa disubsidi pemerintah dengan mengucurkan dana Bantuan Operasional PTN BOPTN. UKT ini dibayarkan denga sistem berkeadilan. Artinya, siswa miskin bisa digratiskan atau membayar lebih murah, sedangkan mahasiswa yang lebih mampu membayar lebih UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam beberapa ketegori mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Batas atas UKT setiap PTN pun berbeda-beda tergantung pada program S-1 yang diambil serta bidang ilmu yang dipilih. Penetapan UKT tidak boleh melanggar biaya kuliah tunggal yang ditetapkan oleh Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta di Depok, Jawa Barat, mengenakan masker dan pelindung wajah, Senin 6/7/2020. Berdasarkan data Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi LTMPT per 2 Juli 2020 pukul total peserta UTBK-SBMPTN mencapai peserta. Jumlah ini terdiri dari peserta tes gelombang I dan peserta tes gelombang II. KOMPAS/HENDRA A SETYAWANBiaya jalur seleksi nasionalMahasiswa yang lolos lewat jalur seleksi nasional SNMPTN atau SBMPTN dikenakan UKT tiap semester yang besarannya disesuaikan kelompok penghasilan keluarganya. Biasanya mahasiswa akan diminta beberapa dokumen pedukung seperli slip gaji atau rekening listrik dalam proses verifikasi untuk penentuan kelompok Gadjah Mada UGM misalnya membagi UKT ke dalam 8 kelompok. Besaran UKT berbeda tiap fakultas, misalnya mahasiswa reguler yang memilih Fakultas Kedokteran biaya UKT per semester bekisar - Kemudian, FISIP jalur reguler berkisar - Fakultas Ekonomi bisnis - dan F. MIPA termasuk Aktuaria & Farmasi - itu, di Universitas Indonesia UI, penetapan biaya kuliah mahasiswa bukan hanya berdasarkan penghasilan penanggung biaya, tetapi juga mempertimbangkan pengeluarannya. Istilah UKT di UI dikenal dengan nama Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan BOP-B dengan biaya antara Rp0 sampai Rp7,5 juta untuk rumpun IPA dan Rp0 sampai Rp5 juta untuk rumpun mempertimbangkan pengeluaran penanggung biaya atau orang tua mahasiswa, biaya kuliah dua mahasiswa yang mempunyai penghasilan orang tua yang sama, bisa berbeda. Misalnya, dua mahasiswa mempunyai penghasilan orangtua Rp5 juta, tetapi mahasiswa A mempunyai dua saudara, sedangkan mahasiswa B mempunyai empat saudara. Dengan kondisi itu, maka biaya kuliah mahasiswa A akan lebih rendah dari lagi di Institut Teknologi Bandung ITB, kategori UKT terdiri dari 5 kelompok. Seluruh calon mahasiswa ITB yang diterima melalui SNMPTN dan SBMPTN dikenakan besaran UKT kelompok 5 sebesar Fakultas bidang sains dan teknik atau Fakultas Bisnis dan Manajemen. Bagi calon mahasiswa yang berkeberatan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Biaya Kuliah 5 Perguruan Tinggi Negeri Terbaik IndonesiaKlik panah samping untuk melihat jalur mandiriBagi para calon mahasiswa yang gagal masuk melalui program S-1 reguler lewat seleksi nasional baik SNMPTN maupun SBMPTN, PTN membuka jalur mandiri. Biaya UKT jalur mandiri secara umum lebih tinggi dibandingkan jalur seleksi nasional. Jalur mandiri ini pun berbeda antara satu PTN dengan PTN lainnya. Selain biaya lebih tinggi, jalur mandiri PTN juga dikenakan uang pangkal atau uang gedung yang sebutannya berbeda pada tiap PTN, seperti Pembangunan Institusi IPI, Dana Pengembangan DP, atau Sumbangan Pengembangan Institusi SPI. Uang pangkal ini bervariasi tiap PTN kecuali ITB tahun 2021 tidak memberlakukan IPI dan hanya dibayarkan sekali saja pada saat pendaftaran ulang. Misalnya di ITB, iuran institusi berkisar - tergantung program studi. Contoh lainnya, di Institut Pertanian Bogor IPB, iuran institusi berkisar – tergantung prodi. Biasanya PTN memberingan keringanan bagi mahasiswa dalam pembayaran IPI tersebut di antaranya melalui skema jalur mandiri hampir semua PTN juga membuka program internasional. Jalur kelas khusus yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai pengantarnya ini menawarkan gelar ganda dari kampus di luar negeri. Pada program ini, mahasiswa membayar biaya berlipat-lipat dibandingkan program reguler setiap semester. Rata-rata biaya program internasional di PTN berkisar – per Rasa Menolak Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, DI Yogyakarta, Senin 9/4/2012. Mereka menilai apabila RUU tersebut disahkan akan membuat biaya pendidikan semakin melambung tinggi sehingga tidak terjangkau oleh rakyat kecil. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKODisparitas akses PTNMeskipun secara nasional biaya UKT mahasiswa di PTN masih terbilang terjangkau dengan adanya kategorisasi sesuai kemampuan ekonomi, tetapi beban biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa ketika berkuliah di PTN papan terlihat semakin tinggi tiap tahunnya. Kenaikan ini terjadi lantaran besarnya biaya operasional bagi penyelenggaraan pendididkan yang bermutu. Sementera kucuran dana dari pemerintah ke perguruan tinggi, baik yang berstatus badan hukum, badan layanan umum, maupun satuan kerja, belum mampu memenuhi kebutuhan semuanya. Untuk menutupinya, dana pendidikan dibebankan kepada masyarakat. Hal ini berimbas kepada semakin sulitnya kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam mengakses data Survei Sosial Ekonomi Nasional Susenas Badan Pusat Statistik pada 2019, dari waktu ke waktu angka partisipasi kasar penduduk termiskin dan terkaya usia 19-23 tahun yang menikmati pendidikan tinggi meningkat. Meskipun begitu, penduduk termiskin masih tertinggal jauh. PTN awalnya menjadi incaran calon mahasiswa karena dinilai berkualitas dan murah. Namun, semakin mahalnya biaya pendidikan, PTN lebih mudah diakses mahasiswa dari ekonomi menengah ke geografis, belum meratanya mutu pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta PTS, hingga rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat dalam mengakses biaya PTS berkualitas, juga menjadi beberapa faktor yang melatarbelakangi masih tingginya persaingan dalam merebutkan kursi di angka dalam persen %KOMPASMengikuti SBMPTN - Ribuan peserta mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN di Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin 31/5/2016. Dalam kesempatan itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir kembali menegaskan tidak akan mentolerir dan menindak tegas pelaku praktek perjokian. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAOtonomi perguruan tinggiJika ditelusuri ke belakang, naiknya biaya pendidikan di PTN terjadi karena adanya perubahan dalam politik pendidikan di Indonesia. Setelah era reformasi, gelombang desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah begitu kuat. Kondisi serupa terjadi pada dalam bidang pendidikan mempunyai misi menyelenggarakan pendidikan tinggi yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan kualitas dan mutu yang baik sehingga masyarakat dapat mengejar ketertinggalan dan meminimalkan ini menyebabkan pemerintah mendorong dan meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelenggraan pendidikan tinggi. Misalnya, dalam hal peningkatan SDM, riset, dan fasilitas pendidikan. Selain itu, otonomi juga diperlukan untuk memangkas hambatan birokrasi dan mewujudkan tata kelola PTN yang bulan November 1998, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 1998 membentuk tim kerja untuk mengeksplorasi kemungkinan, dan mengembangkan alternatif untuk otonomi perguruan beberapa waktu kemudian, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara BHMN pada bulan Juli tahun 1999. Di dalam PP ini diatur kewenangan otonomi dan tanggung jawab dari perguruan tinggi tinggi pertama yang mendapat status ini adalah Universitas Indonesia UI, Universitas Gadjah Mada UGM, Institut Pertanian Bogor IPB, Institut Teknologi Bandung ITB, Universitas Sumatera Utara USU, Universitas Pendidikan Indonesia UPI Bandung, dan Universitas Airlangga Unair Surabaya. Dengan status BHMN, ketujuh PTN tersebut memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangga sendiri, termasuk soal kerja sama penelitian, penerimaan mahasiswa baru, hingga masalah Pendidikan Tinggi dari masa ke masaKomersialisasi pendidikanPasca keluarnya PP No. 61 Tahun 1999, beberapa PTN mulai membuka jalur dengan pendanaan dari masyarakat di antaranya melalui pembukaan program nonreguler. Setelah dikeluarkannya SK Dirjen Dikti No. 28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan progam reguler dan nonreguler di PTN pada tahun 2002, PTN diberikan otonomi untuk menentukan tata cara jalur masuk, jumlah kuota, dan besaran biaya pendidikan program nonreguler yang dibebankan kepada masyarakat. Hampir semua PTN membuka program nonreguler, baik yang berstatus BHMN UI, UGM, ITB, IPB, dan lain-lain, Badan Layanan Umum UNPAD, UNDIP, UNSOED, UNS, dan lain-lain, maupun Satker Universitas Wijayakusuma, Purwokerto, dan lain-lain.Sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat kembali dilegalkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Hal terlihat dalam pasal 24 ayat 3 yang menyatakan perguruan tinggi dapat memproleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaanya dilakukan secara transparan dan UU Sisdiknas ternyata disalahtafsirkan oleh PTN. Dengan dalih kemandirian, PT BHMN mengembangkan sejumlah jalur penerimaan mahasiswa baru dengan besar kecilnya sumbangan sebagai dasar penerimaan. Proporsi sumber pendanaan beberapa kampus BHMN pun cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Komersialisasi pendidikan yang dikhawatirkan sejumlah pihak sejak muncunya PP No. 61 Tahun 1999 pun terjadi. Polemik pun semakin memanas, setelah pasal 53 UU Sisdiknas yang mengatur Badan Hukum Pendidikan dijadikan dasar disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari SLTA yang gagal SNMPTN, mendaftarkan dirinya mengikuti ujian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 30/6/2011. Salah satu syarat mengikuti ujian masuk jalur mandiri adalah peserta bersedia membayar Sumbangan Peningkatan Pengembangan dan Pembangunan Pendidikan SP3 yang bersarnya beragam, yang tertinggi adalah pendidikan Dokter sebesar 175 juta rupiah. KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTAKontroversi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan BHPPolemik soal pendanaan PTN terus memanas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 seyogianya berprinsip pada pengelolaan dana secara mandiri, nirlaba, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Namun pada praktiknya, otonomi tidak disertai dengan kucuran dana yang memadai dari pemerintah, sehingga perguruan tinggi dipaksa mencari sumber keuangan sendiri untuk kegiatan mencari pendanaan dengan memperbesar alokasi penerimaan melalui jalur khusus atau mandiri. Sementara alokasi penerimaan dengan biaya minimal makin dikurangi persentasenya. Praktik ini dilakukan PTN guna menambah jumlah pendapatan dengan alasan peningkatan alokasi disusun tiap PTN dengan melihat kepentingan institusional PTN itu, standar mutu yang ingin dicapai, dan biaya yang harus ditanggung. Padahal, alokasi jalur subsidi dan jalur khusus ini tidak sesuai dengan persentase penduduk miskin di Indonesia. Akibatnya, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin makin inilah yang mendorong sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi MK. Akhirnya, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010. Selanjutnya pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi tersebut menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi mengalami kekosongan payung hukum. Karena itulah, DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang drafnya diajukan Januari 2011. Dalam perkembangannya, RUU Perguruan Tinggi ini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi RUU PT dengan cakupan yang lebih Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012Undang-Undang Perguruan Tinggi Tahun 2012 disahkan oleh DPR pada tanggal 13 Juli 2013. Substansi undang-undang tentang pendidikan tinggi ini meliputi desentralisasi pendidikan tinggi untuk secara sah menyelenggarakan pendidikan jarak jauh, melakukan riset dengan dunia industri dan usaha, status perguruan tinggi yang dapat berbentuk PTN Badan Hukum atau PTN Badan Layanan Umum BLU, dan menentukan besaran biaya pendidikan UU pendidikan tersebut diberlakukan beberapa PTN diubah statusnya menjadi PTN Badan Hukum PTN BH. Implikasinya PTN BH memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup program studi. Mereka juga leluasa mengembangkan kerja sama dan usaha, serta pendapatannya tidak masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak. Pengelolaan keuangan pun lebih negara dalam pendanaan penyelenggaraan pendidikan diatur dengan jelas. Contohnya, melalui bantuan operasional PTN BOPTN. Adanya BOPTN ini, turut mengurangi besaran biaya operasional yang musti ditanggung oleh mahasiswa selama masa perkuliahan atau Biaya Tunggal Kuliah BKT. Mahasiswa hanya menanggung biaya perkuliahan dengan sistem subsidi silang atau disebut Uang Kuliah Tunggal UKT. Selain itu, dalam UU Pendidikan Tinggi juga menetapkan aturan PTN harus menerima minimal 20 persen mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak kenyataanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri BOPTN yang semestinya dapat memberi subsidi terhadap selisih biaya kuliah di PTN, setelah dikurangi uang kuliah mahasiswa sesuai kemampuan ekonomi, ternyata belum mencukupi. Akibatnya, berbagai hambatan untuk mengakses kuliah di PTN masih sangat tinggi terlebih calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Negara harus mengatasi berbagai hambatan tersebut terlebih pendidikan tinggi digadang-gadang harus menjadi menjadi kampus merdeka yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. LITBANG KOMPASReferensi

penyebab mahalnya biaya pendidikan di indonesia